ANJURAN SHALAT TASBIH
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Hadits yang Membicarakan Shalat Tasbih
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Abbas bin Abdul Mutthalib,
يَا عَبَّاسُ
يَا عَمَّاهُ أَلاَ أُعْطِيكَ أَلاَ أَمْنَحُكَ أَلاَ أَحْبُوكَ أَلاَ
أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ
لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ خَطَأَهُ
وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ
أَنْ تُصَلِّىَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ
الْكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِى أَوَّلِ
رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ
وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً
ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ
رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِى سَاجِدًا
فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ
السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا
ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ
فِى كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنِ
اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِى كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ
لَمْ تَفْعَلْ فَفِى كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى
كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى عُمُرِكَ مَرَّةً
“Wahai Abbas, wahai pamanku, sukakah paman, aku beri, aku karuniai,
aku beri hadiah istimewa, aku ajari sepuluh macam kebaikan yang dapat
menghapus sepuluh macam dosa? Jika paman mengerjakan ha itu, maka Allah
akan mengampuni dosa-dosa paman, baik yang awal dan yang akhir, baik
yang telah lalu atau yang akan datang, yang di sengaja ataupun tidak,
yang kecil maupun yang besar, yang samar-samar maupun yang
terang-terangan. Sepuluh macam kebaikan itu ialah; “Paman mengerjakan
shalat empat raka’at, dan setiap raka’at membaca Al Fatihah dan surat,
apabila selesai membaca itu, dalam raka’at pertama dan masih berdiri,
bacalah; “Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu
akbar (Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada ilah selain
Allah dan Allah Maha besar) ” sebanyak lima belas kali, lalu ruku’, dan
dalam ruku’ membaca bacaan seperti itu sebanyak sepuluh kali, kemudian
mengangkat kepala dari ruku’ (i’tidal) juga membaca seperti itu sebanyak
sepuluh kali, lalu sujud juga membaca sepuluh kali, setelah itu
mengangkat kepala dari sujud (duduk di antara dua sujud) juga membaca
sepuluh kali, lalu sujud juga membaca sepuluh kali, kemudian mengangkat
kepala dan membaca sepuluh kali, Salim bin Abul Ja’d jumlahnya ada tujuh
puluh lama kali dalam setiap raka’at, paman dapat melakukannya dalam
empat raka’at. Jika paman sanggup mengerjakannya sekali dalam sehari,
kerjakanlah. Jika tidak mampu, kerjakanlah setiap jum’at, jika tidak
mampu, kerjakanlah setiap bulan, jika tidak mampu, kerjakanlah setiap
tahun sekali. Dan jika masih tidak mampu, kerjakanlah sekali dalam
seumur hidup.” (HR. Abu Daud no. 1297)
Dari Anas bin Malik bahwasannya Ummu Sulaim berpagi-pagi menemui Nabi
shallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ajarilah saya beberapa
kalimat yang saya ucapkan didalam shalatku, maka beliau bersabda,
كَبِّرِى
اللَّهَ عَشْرًا وَسَبِّحِى اللَّهَ عَشْرًا وَاحْمَدِيهِ عَشْرًا ثُمَّ
سَلِى مَا شِئْتِ يَقُولُ نَعَمْ نَعَمْ ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَالْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ
وَأَبِى رَافِعٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ
غَرِيبٌ. وَقَدْ رُوِىَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- غَيْرُ
حَدِيثٍ فِى صَلاَةِ التَّسْبِيحِ وَلاَ يَصِحُّ مِنْهُ كَبِيرُ شَىْءٍ.
وَقَدْ رَأَى ابْنُ الْمُبَارَكِ وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
صَلاَةَ التَّسْبِيحِ وَذَكَرُوا الْفَضْلَ فِيهِ. حَدَّثَنَا أَحْمَدُ
بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا أَبُو وَهْبٍ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ
الْمُبَارَكِ عَنِ الصَّلاَةِ الَّتِى يُسَبَّحُ فِيهَا فَقَالَ يُكَبِّرُ
ثُمَّ يَقُولُ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ
وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ثُمَّ يَقُولُ خَمْسَ عَشْرَةَ
مَرَّةً سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ يَتَعَوَّذُ وَيَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) وَفَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً ثُمَّ يَقُولُ
عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ يَرْكَعُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا.
ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ
يَسْجُدُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيَقُولُهَا
عَشْرًا ثُمَّ يَسْجُدُ الثَّانِيَةَ فَيَقُولُهَا عَشْرًا يُصَلِّى
أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ عَلَى هَذَا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ تَسْبِيحَةً
فِى كُلِّ رَكْعَةٍ يَبْدَأُ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ بِخَمْسَ عَشْرَةَ
تَسْبِيحَةً ثُمَّ يَقْرَأُ ثُمَّ يُسَبِّحُ عَشْرًا فَإِنْ صَلَّى لَيْلاً
فَأَحَبُّ إِلَىَّ أَنْ يُسَلِّمَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ وَإِنْ صَلَّى
نَهَارًا فَإِنْ شَاءَ سَلَّمَ وَإِنْ شَاءَ لَمْ يُسَلِّمْ. قَالَ أَبُو
وَهْبٍ وَأَخْبَرَنِى عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِى رِزْمَةَ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ يَبْدَأُ فِى الرُّكُوعِ بِسُبْحَانَ رَبِّىَ
الْعَظِيمِ وَفِى السُّجُودِ بِسُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى ثَلاَثًا ثُمَّ
يُسَبِّحُ التَّسْبِيحَاتِ. قَالَ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ وَحَدَّثَنَا
وَهْبُ بْنُ زَمْعَةَ قَالَ أَخْبَرَنِى عَبْدُ الْعَزِيزِ وَهُوَ ابْنُ
أَبِى رِزْمَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ إِنْ
سَهَا فِيهَا يُسَبِّحُ فِى سَجْدَتَىِ السَّهْوِ عَشْرًا عَشْرًا قَالَ
لاَ إِنَّمَا هِىَ ثَلاَثُمِائَةِ تَسْبِيحَةٍ.
“Bertakbirlah kepada Allah sebanyak sepuluh kali, bertasbihlah kepada
Allah sepuluh kali dan bertahmidlah (mengucapkan alhamdulillah) sepuluh
kali, kemudian memohonlah (kepada Allah) apa yang kamu kehendaki,
niscaya Dia akan menjawab: ya, ya, (Aku kabulkan permintaanmu).”
(perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu
Abbas, Abdullah bin Amru, Al Fadll bin Abbas dan Abu Rafi’. Abu Isa
berkata, hadits anas adalah hadits hasan gharib, telah diriwayatkan dari
Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam selain hadits ini mengenai shalat
tasbih, yang kebanyakan (riwayatnya) tidak shahih. Ibnu Mubarrak dan
beberapa ulama lainnya berpendapat akan adanya shalat tasbih, mereka
juga menyebutkan keutamaan shalat tasbih. Telah mengabarkan kepada kami
Ahmad bin ‘Abdah Telah mengabarkan kepada kami Abu Wahb dia berkata,
saya bertanya kepada Abdullah bin Al Mubarak tentang shalat tasbih yang
didalamnya terdapat bacaan tasbihnya, dia menjawab, ia bertakbir
kemudian membaca SUBHAANAKA ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA WA TABAARAKASMUKA WA
TA’ALA JADDUKA WALAA ILAAHA GHAIRUKA kemudian dia membaca SUBHAANALLAH
WALHAMDULILLAH WA LAAILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak lima belas
kali, kemudian ia berta’awudz dan membaca bismillah dilanjutkan dengan
membaca surat Al fatihah dan surat yang lain, kemudian ia membaca
SUBHAANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAAILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak
sepuluh kali, kemudian ruku’ dan membaca kalimat itu sepuluh kali, lalu
mengangkat kepala dari ruku’ dengan membaca kalimat tersebut sepuluh
kali, kemudian sujud dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, lalu
mengangkat kepalanya dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali,
kemudian sujud yang kedua kali dengan membaca kalimat tersebut sepuluh
kali, ia melakukan seperti itu sebanyak empat raka’at, yang setiap satu
raka’atnya membaca tasbih sebanyak tujuh puluh lima kali, disetiap
raka’atnnya membaca lima belas kali tasbih, kemudian membaca Al Fatehah
dan surat sesudahnya serta membaca tasbih sepuluh kali-sepuluh kali,
jika ia shalat malam, maka yang lebih disenagi adalah salam pada setiap
dua raka’atnya. Jika ia shalat disiang hari, maka ia boleh salam (di
raka’at kedua) atau tidak. Abu Wahb berkata, telah mengabarkan kepadaku
‘Abdul ‘Aziz bin Abu Rizmah dari Abdullah bahwa dia berkata, sewaktu
ruku’ hendaknya dimulai dengan bacaan SUBHAANA RABBIYAL ‘ADZIIMI, begitu
juga waktu sujud hendaknya dimulai dengan bacaan SUBHAANA RABBIYAL A’LA
sebanyak tiga kali, kemudian membaca tasbih beberapa kali bacaan. Ahmad
bin ‘Abdah berkata, Telah mengabarkan kepada kami Wahb bin Zam’ah dia
berkata, telah mengabarkan kepadaku ‘Abdul ‘Aziz dia adalah Ibnu Abu
Zirmah, dia berkata, saya bertanya kepada Abdullah bin Mubarak, jika
seseorang lupa (waktu mengerjakan shalat tasbih) apakah ia harus membaca
tasbih pada dua sujud sahwi sebanyak sepuluh kali-sepuluh kali? Dia
menjawab, tidak, hanya saja (semua bacaan tasbih pada shalat tasbih) ada
tiga ratus kali. (HR. Tirmidzi no. 481)
Kedua hadits di atas adalah hadits yang menjelaskan tata cara shalat
tasbih. Intinya, shalat tasbih dilakukan dengan 4 raka’at. Ulama
Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat tasbih jumlahnya empat raka’at dan
tidak boleh lebih dari itu. Jika di siang hari, maka dilakukan dengan
sekali salam. Jika di malam hari, maka dilakukan dengan dua kali salam
(setiap dua raka’at salam). Shalat ini afdholnya dilakukan sehari
sekali. Jika tidak bisa, maka dilakukan setiap Jum’atnya (sepekan
sekali). Jika tidak bisa lagi, maka sebulan sekali. Jika tidak bisa
pula, maka setahun sekali. Jika tidak bisa lagi, maka seumur hidup
sekali. Demikian pendapat ulama yang menganjurkan atau membolehkan
shalat tasbih.
Perselisihan Ulama Mengenai Shalat Tasbih
Para ulama berselisih pendapat mengenai disunnahkannya shalat tasbih.
Sebab perselisihan mereka berasal dari shahih atau tidaknya hadits yang
membicarakan shalat tersebut.
Pendapat pertama: Shalat tasbih disunnahkan.
Pendapat ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. An Nawawi dalam
sebagian kitabnya menyatakan bahwa shalat tasbih adalah sunnah hasanah.
Lalu beliau berdalil dengan hadits yang membicarakan tentang shalat
tasbih.
Pendapat kedua: Shalat tasbih tidak mengapa dilakukan, artinya dibolehkan.
Ulama yang berpendapat seperti ini mengatakan, “Seandainya hadits
tentang shalat tasbih tidaklah shahih, maka ini adalah bagian dari
hadits yang membicarakan tentang fadhilah amal (keutamaan amalan), maka
tidak mengapa jika menggunakan hadits dho’if.”
Pendapat ketiga: Shalat tasbih tidak disyariatkan.
An Nawawi dalam Al Majmu’ mengatakan, “Tentang disunnahkannya shalat
tasbih, maka itu adalah pendapat yang kurang tepat karena haditsnya
adalah hadits yang dho’if. Shalat tasbih pun adalah shalat yang berbeda
dengan shalat biasanya karena tata caranya yang berbeda. Oleh karena
itu, tepatnya shalat tersebut tidak berdasar dari hadits dan tidak satu
pun hadits shahih yang membicarakannya.”
Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, Imam Ahmad
pernah berkata, “Tidak ada yang mengagumkanku (pada shalat tasbih).” Ada
yang bertanya, “Mengapa engkau tidak menyukai shalat tasbih?” Beliau
mengatakan, “Tidak ada satu pun hadits shahih yang benar membicarakan
tentang shalat itu.” Lalu beliau berisyarat dengan tangannya, tanda
mengingkari shalat tersebut.
Penilaian Ulama Mengenai Status Hadits Shalat Tasbih
Ibnul Jauzi memasukkan hadits tentang shalat tasbih dalam Al Mawdhu’aat (kumpulan hadits-hadits maudhu’ atau palsu).
Ibnu Hajar dalam At Talkhish menyatakan, “Yang benar seluruh
jalan yang membicarakan hadits tersebut dho’if. Hadits Ibnu ‘Abbas
memang mendekati syarat hasan. Akan tetapi hadits tersebut mengalami
syadz (menyelisihi perowi yang lebih kuat) karena adanya perowi yang
bersendirian tanpa adanya syahid (hadits pendukung ) yang dapat
teranggap. Shalat ini pun menyelisihi shalat lainnya yang biasa
dilakukan.”
Ibnu Taimiyah dan Al Mizzi mendho’ifkan hadits ini. Sedangkan Imam
Adz Dzahabi tawaqquf, tidak komentar apa-apa. Demikian dikatakan Ibnu
‘Abdil Hadi dalam Ahkamnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menyatakan,
“Shalat tasbih adalah shalat yang tidak dianjurkan karena haditsnya
tidaklah shahih. Bahkan hadits tersebut munkar dan sebagian ulama
memasukkan dalam hadits maudhu’ (hadits palsu).”
Sedangkan ada pendapat yang berbeda dalam menilai status hadits
shalat tasbih yang dipilih oleh ahli hadits abad ini, Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Dalam beberapa tempat, beliau rahimahullah menshahihkan
hadits tentang shalat tasbih. Beliau juga memiliki kitab tersendiri
yang menjelaskan status hadits tentang shalat tasbih, yaitu kitab “At Tawshih li Bayani Sholatit Tasbih”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar